Oleh : Rubai Koendharto Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Bandar Lampung
Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan memiliki peran untuk mewujudkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara efektif dan efisien. Bendahara memiliki tugas untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, manatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. APBN merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Agar APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian nasional, diperlukan peran seluruh elemen masyarakat untuk mengawal APBN dengan tujuan untuk membangun negeri menjadi lebih baik.
Tingkat keberhasilan pembangunan suatu daerah akan dapat terlihat dari penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya yang tertuang dalam neraca APBN. Sehingga dengan melihat indikator APBN, dapat dianalisis seberapa jauh peran dari pemerintah selaku pengelola keuangan negara dalam kegiatan perekonomian nasional. Oleh karena itu APBN menjadi sangat penting dalam mempengaruhi perekonomian nasional maupun perekonomian daerah. Peran pentingnya APBN ini karena pada dasarnya adalah APBN bersumber dari uang rakyat sehingga seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap APBN dengan cara harus selalu ikut menjaga dan mengawasi penggunaannya.
Seperti diketahui bahwa total pagu APBN yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung untuk didistribusikan kepada 274 (Dua ratus tujuh puluh empat) satuan kerja dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 18.223.726.495.000,- yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 2.702.369.772.000,-, Belanja Barang Rp. 4.100.576.744.000,-, Belanja Modal sebesar Rp. 1.504.217.822.000,-, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 28.781.600.000,- dan Belanja Transfer sebesar Rp. 9.887.780.557.000,-. Dari data aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) disebutkan bahwa tingkat realisasi penyerapan dana APBN periode sampai dengan Triwulan III tahun 2023 sebesar 75,36% atau sekitar Rp 13.733.177.967.138,-.