Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

LANGKAH STRATEGIS PENGELOLAAN DANA APBN PADA SATKER WILAYAH PEMBAYARAN KPPN BANDAR LAMPUNG  

Oleh : Rubai Koendharto Kepala Seksi  Pencairan Dana KPPN Bandar Lampung

Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan memiliki peran untuk mewujudkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara efektif dan efisien. Bendahara memiliki tugas untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, manatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.  APBN merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik.  Agar APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian nasional, diperlukan peran seluruh elemen masyarakat untuk mengawal APBN dengan tujuan untuk membangun negeri menjadi lebih baik.

Tingkat keberhasilan pembangunan suatu daerah akan dapat terlihat dari penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya yang tertuang dalam neraca APBN. Sehingga dengan melihat indikator APBN, dapat dianalisis seberapa jauh peran dari pemerintah selaku pengelola keuangan negara dalam kegiatan perekonomian nasional. Oleh karena itu APBN menjadi sangat penting dalam mempengaruhi perekonomian nasional maupun perekonomian daerah. Peran pentingnya APBN ini karena pada dasarnya adalah APBN bersumber dari uang rakyat sehingga seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap APBN dengan cara harus selalu ikut menjaga dan mengawasi penggunaannya.

Seperti diketahui bahwa total pagu APBN yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung untuk didistribusikan kepada 274 (Dua ratus tujuh puluh empat)  satuan kerja dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesawaran  pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 18.223.726.495.000,- yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 2.702.369.772.000,-, Belanja  Barang Rp. 4.100.576.744.000,-, Belanja Modal sebesar Rp. 1.504.217.822.000,-, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 28.781.600.000,- dan Belanja Transfer sebesar Rp. 9.887.780.557.000,-. Dari data aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) disebutkan bahwa tingkat realisasi penyerapan dana APBN periode sampai dengan Triwulan III tahun 2023 sebesar 75,36% atau sekitar Rp 13.733.177.967.138,-.

Dari realisasi penyerapan tersebut, sebesar 82,43% merupakan realisasi belanja pegawai, 60,63% dari realisasi belanja barang yang digunakan untuk keperluan operasional satuan kerja, 49,23% dari realisasi belanja modal yang digunakan untuk pengadaan peralatan dan pembangunan infrastruktur, 80,90% dari realisasi bantuan sosial dan 83,50% dari realisasi belanja transfer yakni penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Desa (DD), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Insentif Daerah  dan Dana BOS.

Secara rinci, realisasi dana APBN tahun 2023 berdasarkan jenis belanja yang disalurkan melalui KPPN Bandar Lampung sampai dengan Triwulan III tahun 2023 terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 2.227.436.247.600,- , Belanja Barang sebesar Rp 2.486.057.572.652,-, Belanja Modal sebesar Rp 740.459.985.751,-, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 23.283.800.000,- dan Belanja Transfer sebesar Rp 8.255.940.361.135,-.

Dari total alokasi dana APBN yang dikelola KPPN Bandar Lampung sebesar 54,26 % merupakan pagu alokasi dana transfer yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) , Dana Desa (DD), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana BOS. Hal ini menunjukan bahwa peran pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sangat tinggi dalam usaha meningkatan dan memeratakan tingkat kesejahteraan masyarakat diseluruh daerah.

Dengan optimalisasi penyerapan anggaran diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian baik tingkat regional maupun tingkat nasional. Beberapa satuan kerja vertikal didaerah merupakan satuan kerja Kementerian Lembaga pemilik pagu besar dan memegang fungsi yang vital terhadap program Prioritas Nasional (PN). Program prioritas nasional merupakan program yang disusun berdasarkan Nawacita dari Presiden Republik Indonesia, dengan realisasi penyerapan yang optimal berarti kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan program dimaksud dapat memberian dampak secara langsung terhadap berbagai sektor, khususnya yang langsung mempengaruhi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun sudah tergolong baik dari sisi penyerapan dana, namun para pemangku kepentingan mengharapkan kedepannya penyerapan dana APBN dapat lebih cepat dengan memperhatikan asas efektifitasan, kepatutan, dan akuntabilitas. Untuk itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini KPPN Bandar Lampung berusaha melakukan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat supaya penyerapan APBN di tahun 2023 dapat dimanfaatkan dan digunakan dengan baik serta mampu mendukung pembangunan daerah.

Untuk itu diperlukan penyempurnaan mekanisme pencairan anggaran dengan penerapan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola dana APBN. Karena selain tingkat realisasi penyerapan dana, hal lain yang dapat diukur dalam konteks pelaksanaan APBN adalah kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. Pengukuran terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja lebih bersifat komprehensif daripada hanya sebatas tingkat realisasi penyerapan.

Kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja pengguna APBN diukur melalui  tiga aspek, yaitu aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Peelaksanaan Anggaran. Dari aspek-aspek tersebut kemudian dirinci menjadi 8 (delapan) indikator yang disebut dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) meliputi : Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP, Dispensasi SPM, Capaian Output. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2023, Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran Satker sebesar 88,51. Kondisi kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung pada tahun 2023 baik, walaupun secara umum dapat disimpulkan terdapat peningkatan kinerja dari triwulan III tahun sebelumnya sebelumnya, namun masih belum sepenuhnya menunjukkan kondisi yang baik berdasarkan data indikator pelaksanaan anggaran. Dalam rangka peningkatan indikator kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja serta efektivitas belanja kementerian negara/lembaga tahun 2023, satker agar melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka menjaga Kualitas Kinerja Pelaksanaan Amnggaran Triwulan IV Tahun 2023 antara lain sebagai berikut :

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi secara mandiri atas capaian IKPA pada setiap indikator dan memberikan perhatian khusus pada indikator kinerja yang belum optimal.
  2. Menjaga konsistensi atas rencana penarikan dana bulanan dan proyeksi kegiatan yang telah disusun dengan memprioritaskan pengeluaran sesuai dengan besaran RPD bulanan untuk bulan November sebagaimana data pada aplikasi OMSPAN modul Monev PA menu IKPA pada indikator deviasi halaman III DIPA. Pengeluaran tersebut diprioritaskan untuk :
    1. Melakukan revolving UP dan pertanggungjawaban TUP secara tepat waktu, dengan minimal 50% dalam kurun waktu kurang dari 15 Hari Kalender
    2. Penyelesaian tagihan atas belanja kontraktual yang jatuh tempo bulan Nopember 2023 c. Apabila terdapat belanja yang sangat mendesak, agar tidak melewati batas toleransi deviasi sebesar 5% dari total setiap jenis belanja sesuai RPD Halaman III DIPA tersebut.
  3. Melakukan pengisian capaian output Bulan Oktober, Nopember dan Desember 2023 sesuai dengan target proyeksi setiap RO dan persentase capaian PCRO secara tertib dan tepat waktu.
  4. Terhadap rencana penarikan dana yang tidak termasuk dalam RPD Halaman III Bulan Nopember, agar dilakukan proses pembayarannya pada bulan Desember 2023 dengan memperhatikan batas waktu penyampaian SPM sesuai peraturan langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023.
  5. Segera melakukan pendaftaran atas perjanjian kontraktual paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani untuk mendapatkan nomor register kontrak dari KPPN .
  6. Atas belanja kontraktual jenis belanja Modal (53) yang besaran nilai perjanjian kontraktualnya sampai dengan 200 juta agar dilakukan pembayaran dengan mekanisme UP dan TUP, khusus bulan Nopember 2023 agar memperhatikan ketersediaan RPD Halaman III DIPA.
  7. Segera melakukan penyetoran ke Kas Negara sisa UP dan TUP yang tidak digunakan kembali sebelum tanggal jatuh tempo waktu GUP dan PTUP.
  8. Tidak melakukan pergeseran anggaran dengan kode jenis revisi anggaran yang termasuk kategori 14 jenis revisi yang mempengaruhi nilai IKPA lebih dari 1 kali revisi tiap triwulan 9. Penilaian deviasi Halaman III DIPA untuk triwulan IV dilaksanakan untuk bulan Oktober dan Nopember 2023.
  9. Satker agar senantiasa menjaga tata kelola dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di akhir tahun dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal 2 Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023

Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana APBN satuan kerja di wilayah kerja KPPN bandar Lampung lebih efektif dan,memperbaiki kinerja pelaksanaan anggaran agar pelaksanaan anggaran K/L menjadi lebih baik serta mengawal APBN dengan tujuan untuk membangun negeri menjadi lebih baik..

Semoga pada tahun 2023 satker dalam wilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung  dapat tercapai target indikator pelaksanaan anggarannya.

Exit mobile version