Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

PERAN PENGAWASAN DALAM MENJAGA POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Oleh : Cici Anggara, S.Pi.,M.P
Ketua Tim Kerja Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan/Penyidik Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang besar di Provinsi Lampung juga berdampak kepada tingkat resiko terjadinya pelanggaran sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dapat dilihat dari data penanganan pelanggaran dan penegakan hukum sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Lampung. Penanganan pelanggaran dan pengakan hukum sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Penyidik Perikanan, TNI AL dan POLRI. Tiga instansi ini membangun sinergisitas bersama dalam upaya mengurangi resiko pelanggaran di perairan dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta akvitas distribusi hasil perikanan.

Sejak tahun 2021 Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyelundupan benih bening lobster sejumlah 467.614 ekor jenis pasir dan 1.007 ekor jenis mutiara, dengan total estimasi harga sebesar Rp. 70.293.150.000,- (tujuh puluh milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), serta telah dilepasliarkan ke alam di perairan Pantai Mutun dan Pantai Ngambur, sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Kemudian baru 1 pekan berikutnya Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mencegah penyelundupan benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 16 Ribu dengan total estimasi harga Rp. 2.4 Miliar. Pada tahun 2021 juga terjadi pelanggaran pemanfataan tata ruang laut sebanyak 3 kasus terkait dugaan reklamasi tak berizin, kegiatan Penangkapan ikan dengan cara merusak (Destructive Fishing) sebanyak 5 kasus. Kasus pencemaran juga menjadi pelanggaran yang serius di Provinsi Lampung yang dpaat menganvam biota dan ekosisten laut.  Pencemaran tahun 2021 berupa limbah padat yang mengandung minyak berwarna hitam pekat yang memenuhi pantai di Perairan Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Lingkungan Hidup, Komisi IV DPR RI telah bersama-sama melakukan upaya mitigasi serta melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencemaran. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melakukan upaya pendataan inventarisasi lokasi dan jenis kerusakan atau pencemaran akibat limbah.

Pada atahun 2022 dalam rangka pengawasan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Lampung di Kawasan Wisata Bahari sebagai bentuk implementasi pengawasan pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11  tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dilakuan pemeriksaa perizinan berusaha di 3 lokasi yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung ditemukan pelaku usaha pemanfaatan ruaang laut dari 34 dengan hasil pengawasan 30 Pelaku usaha Wisata Bahari tidak memiliki Perizinan berusaha (NIB), 8 Pelaku Usaha Wisata Bahari Memanfaatkan ruang laut yang belum memiliki perizinan dasar Konfirmasi/Persetujuan kesesuaian kegiatan pengelolaan ruang laut (KKPRL).

Pelanggaran di sektor usaha perikanan tangkap juga mendominasi tahun 2022 yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang dengan menggunakan alat tangkap Trawl/pukat hariumau di perairan timur lampung an pelanggaran dokuemn perizinan di perairan teluk Lampung. Berdasarkan laporan pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung ada sebanyak 535 unit kapal Trawal yang beroperasi di perairan Timur Lampung dan sebanyak 20 Kapal perikan di perairan teluk Lampung yang telah melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Pengawasan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pemasukan jenis ikan yang membahayakan dan/merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2020 dan pengawasan jenis ikan dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan, telah dilaksanakan Rencana Aksi kegiatan pengawasan peredaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang dilarang/berbahaya (Invasif) berdasarkan peraturan yang berlaku. Temuan dilapangan terhadap10 kios ikan hias. 2 Kios ditemukan jual-beli ikan invasive, 2 Kios ditemukan jual-beli jenis ikan dilindungi red arwana tanpa SIPJI dan SAJI dan lokasi penghobi jenin ikan invasive.

Pada tahun 2023 pelanggaran sektor kelautan dan perikanan masih cukup tinggi diantaranya telah diamankan 29 unit Kapal dengan alat tangkap terlarang di perairan Timur Lampung dan sebanyak 8 kapal yang diamankan oleh petugas pengawas perikanan di perairan teluk Lampung. Pelangaran di sektor kelautan berupa pengrusakan ekosistem mangrove sebanyak 2 perkara yang telah memiliki putusan tetap dari pengadilan negeri lampung pelanggaran Undang-Undang 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Paraktik penangkapan ikan dengan cara merusak (Destructive Fishing) juga banyak terjadi diantarayaa penangkapan ikan dengan menggunakan setrum sebanyak 4 kasus.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah menysun peta potensi pelanggaran sektor kelautan dan perikanan diantarnya pelanggaran penangkapan ikan dengan alat tangjap terlarang di perain timur lampung yaitu Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan, potensi pelanggaran sektor kelautan berupa pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kota Bandar Lampung dan kabupaten pesisir barat, potensi pelanggaran sektor perikanan di perairan umum daratan (PUD) di kabupaten pringsewu, kabupaten tulang bawang, kabupaten tulang bawang barat, kabupaten lampung barat dan kabupaten Mesuji, kabupaten lampung utara dan kota metro.

Peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Pengawasan juga memastikan pelaku usaha tertib dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan di Provinsi Lamping memiliki perizinan dan sesuai dengan zonasi yang telah di atur oleh Pemerintah. Pengawasan berperan dalam mengawasi lingkungan laut. Ekosistem laut merupakan ekosistem yang  rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. Kegiatan seperti perikanan, pengeboran minyak dan gas, pariwisata laut, dan konstruksi di wilayah laut dapat memiliki dampak serius terhadap ekosistem laut. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa izin-izin yang diberikan mematuhi regulasi lingkungan dan tidak merusak lingkungan laut yang penting bagi kelangsungan hidup organisme laut dan manusia.

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dilakukan dengan cara operasi armada (patroli laut), pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan pelaksanaan pengawasan sumberdaya perikaan. Hasil pengawasan yang telah dilaksanakan kemudian dilakukan upaya penaganan pelanggaran dan penegakan hukum oleh penyidk perikanan apakah dikenakan sanksi administrative atau sanksi pidana.

Pemantauan operasi armada memiliki peranan dalam mengawasn perairan dari aktivitas ekploitasi sumberdaya kelautan dan perikanan yang tidak bertanggung jawab. Pemantauan operasi dan armada dilakukan dengan cara melakukan giat patroli pengawasan baik secara mandiri maupun terpadu (patrol Bersama). Kementerian kelautan dan perikanan dalam hal pemantauan operasi armada juga dilakukan dengan Airborne surveillance yaitu pemantauan aktivitas kapal perikanan dari udara melaui pusat pengendalian (Pusdal) PSDKP.

Pengawasan sumberdaya kelautan berperan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan perizinan sektor kelautan diantaranya kegiatan pemanfaatan ruang laut, kegiatan Destructive Fishing, aktivitas di Kawasan konservasi, penanganan pencemaran, kapal kandas, benda muatan kapal tenggelam (BMKT) dan aktivitas pemanfatan jenis ikan dilindungi serta sedimentasi hasil laut.

Pengawasan sumberdaya perikanan dilakukan dengan cara melakukan pengawasn rutin dan insidentil sektor perikanan diantaranya pengawas usaha perikanan penangkapan ikan di laut dan Peraian umum daratan (PUD), pengawasan distribusi hasil perikanan, pengawasan kegiatan pembudidayan ikan dilaut dan di PUD, pengawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan besar tidak akan optimal pengelolaannya jika pengawasan tidak berjalan dengan baik. Proses bisnis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolan sumberdaya kelautan dan perikanan yang tertib, berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sinergisitas anatar bidang dan instansi Aparah Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan di Provinsi Lampung.

Exit mobile version