Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Keputusan ini menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase kursi di DPR atau suara nasional.
Keputusan ini merupakan hasil dari Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, serta prinsip keadilan. MK juga mencatat bahwa aturan ini membatasi pilihan masyarakat, mempersempit peluang munculnya lebih banyak calon, dan berpotensi memicu polarisasi di tengah masyarakat.