“ Mereka mengaku berulang kali mencuri buah pisang, terlebih dulu memperhatikan situasi dengan mengamati pemilik yang jarang ke kebun dan pada saat situasi sepi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“ Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sedangkan itu, berdasarkan keterangan RC, bahwa mereka memang kerap melaksanakan pencurian pisang di daerah Talang Padang dan hasilnya buat kebutuhan sehari- hari.
“ Sering, ketika pemiliknya enggak terdapat. Hasil curian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari- hari,” kata RC di Polsek Talang Padang.