Tanggamus – Pelaku pencurian 40 tandan buah pisang di Dusun Tumpang Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi bersama masyarakat setempat.
Ada 3 pelaku, masing- masing bernama samaran RC( 26) warga Pekon Cahaya Sekampung, Air Naningan serta SR( 29) warga Pekon Negri Agung, Talang Padang.
Kemudian, satu pelaku lagi merupakan anak dibawah umur berinisial YI ialah warga Kecamatan Pulau Panggung. Penangkapan ketiganya juga atas bantuan masyarakat serta Bhabinkamtibmas.
mereka dipergoki oleh masyarakat yang merasa curiga gerak- gerik mereka merambah kebun milik korbannya Sukiman warga Pekon Singosari, Talang Padang.
Atas penangkapan ketiganya, terungkap kalau mereka sudah berulang kali melaksanakan aksi seragam di daerah Talang Padang yang lebih dahulu menyelidiki pemilik yang lengah serta tidak sering ke kebun.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 13. 00 Wib,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S. I. K., Sabtu 28 Januari 2023.
Kapolsek menerangkan, kronologis peristiwa pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar jam 12. 30 Wib di Dusun Mincang Pekon Singosari, terjadi tindak pidana pencurian 40 tandan pisang.
Peristiwa bemula saksi Hendra memandang adanya orang yang mencurigakan melintas di pekon singosari kala masyarakat melaksanakan sholat Jumat, sehingga dia mengikuti orang tersebut sampai masuk di perkebunan.
Kecurigaan korban terbukti, karena para pelaku langsung menebang tumbuhan pisang siap panen milik korban, sehingga saksi menghubungi masyarakat yang lain dan Bhabinkamtibmas pekon singosari.
“ Setelah warga dan Bhabinkamtibmas berkumpul mereka mengamankan para pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari para pelaku berbentuk sepeda motor yamaha mio warna ungu Nopol BE 8011 RF, sepeda motor yamaha vega- R warna hitam tanpa plat, 2 bilah parang dan 40 tandan pisang.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian pisang ketika situasi sepi dan pemiliknya diketahui jarang ke kebun.
“ Mereka mengaku berulang kali mencuri buah pisang, terlebih dulu memperhatikan situasi dengan mengamati pemilik yang jarang ke kebun dan pada saat situasi sepi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“ Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sedangkan itu, berdasarkan keterangan RC, bahwa mereka memang kerap melaksanakan pencurian pisang di daerah Talang Padang dan hasilnya buat kebutuhan sehari- hari.
“ Sering, ketika pemiliknya enggak terdapat. Hasil curian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari- hari,” kata RC di Polsek Talang Padang.