‘Percuma jika bandarnya tidak diusut tuntas’ – Belasan pegawai Komdigi ditangkap karena judi online

0
123

Bisakah rantai kejahatan judi online diungkap?

Judi online secara spesifik dilarang oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) versi terbaru, nomor 1 tahun 2024. Beleid itu memuat dua pasal yang terkait judi online.

Pasal 27 ayat (2) melarang setiap orang mendistribusikan atau menawarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Setiap orang yang melanggar pasal tersebut, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, seperti diatur dalam Pasal 45 ayat (3).

Larangan menawarkan perjudian juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru, nomor 1 tahun 2023.

Pasal 427 KUHP secara khusus memberi ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi setiap orang yang bermain judi. Namun aturan ini baru dapat digunakan penegak hukum saat KUHP versi terbaru resmi berlaku, yaitu pada 2026.

Sementara itu KUHP versi terdahulu memuat ancaman hukuman bagi orang-orang yang menawarkan dan mengikuti perjudian.

Baca Juga  Indonesia Movement (IM) Ganjar Semakin Masif dalam Membentuk Relawan untuk Pilpres 2024

Menurut Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tersebut, baik yang menawarkan maupun yang menjadi pelaku perjudian, dapat dipenjara hingga empat tahun dan dijatuhi denda paling banyak Rp10 juta.

‘Percuma jika bandarnya tidak diusut tuntas’ – Belasan pegawai Komdigi ditangkap karena judi online© BBC
‘Percuma jika bandarnya tidak diusut tuntas’ – Belasan pegawai Komdigi ditangkap karena judi online© BBC

Walau merupakan perbuatan terlarang di Indonesia, nilai transaksi judi online dari Januari sampai September 2024 mencapai sekitar Rp280 triliun.

Nominal itu muncul dalam laporan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, menyebut lembaganya telah memblokir 13.481 rekening yang berkaitan dengan berbagai transaksi judi online tersebut.

“Pola transaksi, dalam beberapa kasus, mengalami pergeseran dengan menggunakan usaha penukaran valuta asing dan aset kripto,” kata Ivan, Senin kemarin.

Baca Juga  Dukungan Masyarakat Lampung: Baliho Abdul Hakim Marak di Mesuji

Dalam risetnya, PPATK menemukan fakta jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai hingga empat juta orang. Dari angka itu, sekitar 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.

Setengah dari empat juta pemain judi online itu, menurut PPATK, masuk kategori masyarakat miskin.

Di tengah berbagai fakta tersebut, penetapan tersangka terhadap 16 pegawai negeri Komdigi yang diduga melindungi situs judi online merupakan sebuah ironi, kata Nurul Izmi, peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Walau begitu, kata Nurul, pemerintah harus menjadikan kasus hukum itu sebagai awal untuk mengungkap pemodal, bandar, dan pejabat pemerintahan lain yang terlibat judi online.

“Akan lebih efektif jika yang ditebang dan diusut-untas itu dari bandar judinya, bukan hanya masyarakat yang sebenarnya menjadi korban,” kata Nurul.

“Rantai kejahatannya cukup panjang: bandar, pemain, dan ternyata juga dari internal pemerintah yang semestinya mengungkap rantai judi online itu,” ujarnya.

Baca Juga  Ajukan Sohibul Iman, PKS Tak Tutup Kemungkinan Perubahan Posisi Cagub DKI

Transaksi judi online di Indonesia mengalir setidaknya ke 20 negara, seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam, menurut laporan PPATK.

Walau melibatkan orang asing atau perbuatan yang dilakukan di luar Indonesia, Nurul menyebut penegak hukum di Indonesia sebenarnya tetap bisa mengusut tuntas rantai kejahatan judi online.

Dasarnya adalah prinsip ekstrateritorial yang diatur UU ITE.

“Jika bandar ada di luar negeri, apalagi negara tempat bandar judi itu juga melarang judi online, penindakan secara hukum sebenarnya sangat bisa dilakukan,” kata Nurul.

‘Percuma jika bandarnya tidak diusut tuntas’ – Belasan pegawai Komdigi ditangkap karena judi online© AFP

Bagaimana respons pemerintah?

Kepolisian menuduh 16 pegawai Komdigi melindungi ribuan situs judi online. Dari setiap situs, mereka mendapatkan uang sebesar Rp8,5 juta.

Perbuatan itu, menurut Polda Metro Jaya, merupakan penyalahgunaan wewenang. Alasannya, para pegawai pemerintahan itu memiliki tugas untuk memblokir situs judi.