Lampung akhir-akhir ini menghiasi pemberitaan nasional. Bermula dari video konten seorang putra Lampung yang saat ini tengah menjadi mahasiswa Australia, kemudian viral menjadi isu nasional. Hingga beberapa pekan lalu Presiden Joko Widodo mengunjungi Lampung untuk menguji kebenaran isu tersebut dan kemudian mengeluarkan kebijakan untuk membantu perbaikan jalan pada 15 ruas jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp800 miliar.
Jika ditilik APBN untuk Pemerintah Prov/Kab/Kota Lampung, maka alokasi perbaikan infrastruktur juga teralokasi dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang pada tahun 2023 digelontorkan pusat sebesar Rp1,23 triliun untuk 16 Pemda se Lampung. Sayangnya, hingga 21 Mei 2023, realisasi anggaran DAK Fisik masih kecil yakni sebesar 1,6 persen atau Rp19,71 miliar. Hal ini tentu perlu ditingkatkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung yang telah tumbuh positif pada triwulan I 2023 di angka 4,96 persen (y to y).
Sesuai data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, realisasi DAK Fisik se Lampung sebesar Rp19,71 miliar disumbang oleh realisasi Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp13,11 Miliar dan Pemkab Lampung Selatan sebesar Rp6,59 miliar. Sedangkan untuk 14 Kab/Kota yang lain masih nihil realisasi. Oleh karena itu, mendorong realisasi DAK Fisik menjadi salah satu prioritas Kepala Daerah di level Provinsi/Kab/Kota se Lampung. Hal ini mengingat alokasi DAK Fisik sejatinya bukan hanya tentang membangun infrastruktur daerah, tapi juga menggerakkan perekonomian lokal karena bahan baku dan tenaga kerja yang digunakan berasal dari sekitar lokasi proyek pembangunan. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru yang akan berefek pada menurunnya pengangguran.
Harus disadari bersama bahwa DAK Fisik yang direalisasikan dalam bentuk peningkatan infrastruktur yang akan menunjang peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Lampung. Oleh karena itu, semakin cepat pelaksanaan kegiatan/proyek, maka akan mendorong kehidupan masyarakat lebih berkualitas, mengerek pertumbuhan perekonomian dan pastinya menyusutkan jumlah pengangguran yang ada. Untuk diketahui bahwa peyaluran DAK Fisik tahap I sebesar 25% alokasi anggaran dengan batas waktu pengajuan pencairan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) maksimal tanggal 21 Juli 2023.