Bandar Lampung – Zainudin Hasan, S.H., M.H., akademisi hukum Universitas Bandar Lampung dalam wawancara bersama Tribun Lampung, menyampaikan pandangannya terkait dengan vonis mati pengedar narkoba jaringan internasional. Menanggapi kasus tersebut, Zainudin menyampaikan, jika melihat secara teori tujuan pemidanaan dan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana yakni untuk memberikan keamanan, ketertiban kemudian selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tindak pidana juga mengupayakan agar tidak terjadi korban. Menurut Zainudin, hukuman mati untuk pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana narkotika apalagi sebagai bagian dari tangan kanan Freddy Pratama selaku bandar besar bahkan intern, hal ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan satu dua orang, namun juga generasi muda, generasi bangsa. Tindak pidana narkotika memang harus diberikan ancaman bahkan putusan yang maksimal bagi pelaku, tujuan pemidanaan adalah agar hal ini tidak terulang kembali dan menjadi efek jera bagi pelaku maupun orang yang akan melakukan tindak pidana kejahatan narkotika ini dan dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan ancaman maksimal sampai dengan hukuman mati. “Didalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu ada ruang bagi penuntut umum maupun penyidik untuk untuk memberikan ancaman atau menuntut seorang terdakwa untuk diberikan tuntutan hukuman mati. Artinya apa? Ini akan memberikan pelajaran bagi orang-orang atau masyarakat agar jauh dari narkoba”, ujar Zainudin.
Zainudin berpendapat, narkoba ini tidak hanya menyerang menengah ke atas, menengah ke bawa, tapi seluruh lapisan masyarakat, tidak memandang tua, muda, ataupun anak remaja, ini menyasar seluruh lapisan masyarakat baik anak anak, anak muda, orang dewasa, maupun orang tua termasuk juga para pemakainya yang sampai saat ini tidak hanya golongan golongan tertentu saja tapi sampai golongan menengah dapat menjadi penyalahguna atau menjadi korban dari narkoba itu sendiri. Terkait dengan pendapat bahwa hukuman mati tersebut tidak adil, berdasarkan yang didapat Zainudin, putusan itu baru putusan pertama terkait tangan kanan Freddy Pratama. Khusus untuk Andre Gustami itu, yang diajukan baru tuntutan hukuman mati, sehingga beliau membacakan pledoi dimana pledoi atau pembelaan merupakan hak setiap terdakwa, secara yuridis maupun sosiologis pertimbangan-pertimbangan terdakwa semisal berat ringanya vonis hukuman.