Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Bagaimana Tinjauan tentang Vonis Mati Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Bandar Lampung – Zainudin Hasan, S.H., M.H., akademisi hukum Universitas Bandar Lampung dalam wawancara bersama Tribun Lampung, menyampaikan pandangannya terkait dengan vonis mati pengedar narkoba jaringan internasional. Menanggapi kasus tersebut, Zainudin menyampaikan, jika melihat secara teori tujuan pemidanaan dan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana yakni untuk memberikan keamanan, ketertiban kemudian selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tindak pidana juga mengupayakan agar tidak terjadi korban. Menurut Zainudin, hukuman mati untuk pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana narkotika apalagi sebagai bagian dari tangan kanan Freddy Pratama selaku bandar besar bahkan intern, hal ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan satu dua orang, namun juga generasi muda, generasi bangsa. Tindak pidana narkotika memang harus diberikan ancaman bahkan putusan yang maksimal bagi pelaku, tujuan pemidanaan adalah agar hal ini tidak terulang kembali dan menjadi efek jera bagi pelaku maupun orang yang akan melakukan tindak pidana kejahatan narkotika ini dan dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan ancaman maksimal sampai dengan hukuman mati. “Didalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu ada ruang bagi penuntut umum maupun penyidik untuk untuk memberikan ancaman atau menuntut seorang terdakwa untuk diberikan tuntutan hukuman mati. Artinya apa? Ini akan memberikan pelajaran bagi orang-orang atau masyarakat agar jauh dari narkoba”, ujar Zainudin.

Zainudin berpendapat, narkoba ini tidak hanya menyerang menengah ke atas, menengah ke bawa, tapi seluruh lapisan masyarakat, tidak memandang tua, muda, ataupun anak remaja, ini menyasar seluruh lapisan masyarakat baik anak anak, anak muda, orang dewasa, maupun orang tua termasuk juga para pemakainya yang sampai saat ini tidak hanya golongan golongan tertentu saja tapi sampai golongan menengah dapat menjadi penyalahguna atau menjadi korban dari narkoba itu sendiri. Terkait dengan pendapat bahwa hukuman mati tersebut tidak adil, berdasarkan yang didapat Zainudin, putusan itu baru putusan pertama terkait tangan kanan Freddy Pratama. Khusus untuk Andre Gustami itu, yang diajukan baru tuntutan hukuman mati, sehingga beliau membacakan pledoi dimana pledoi atau pembelaan merupakan hak setiap terdakwa, secara yuridis maupun sosiologis pertimbangan-pertimbangan terdakwa semisal berat ringanya vonis hukuman.

Zainudin menambahkan, untuk Andre Gustami, baru membacakan pledoi atas tuntutan hukuman mati. Apabila putusan menetapkan untuk diputus tetap sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati, tentu saja setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, mengajukan kasasi, mengajukan PK, mengajukan grasi, sehingga masih banyak ruang-ruang dari proses penegakan hukum ini bagi seorang terdakwa
Terkait dengan hukuman mati bagi Freddy, Zainudin berpendapat tentu saja dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 terdapat ancaman maksimal sampai dengan hukuman mati, ini akan memberikan efek jera tentu saja bagi pelaku-pelaku lain agar tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba lagi, yang bisa menghancurkan generasi bangsa, dimana segala lapisannya memiliki peluang sama untuk menyalahgunakan narkoba.

Dalam Closing Statement Zainudin, beliau menyampaikan bahwa yang pertama dalam memerangi narkoba, tidak hanya tugas penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, atau advokat atau lembaga pemasyarakatan, namun tugas semua pihak mulai dari pemerintah daerah, kemudian tugas dari pendidik, guru, sampai dengan perguruan tinggi sehingga perang terhadap narkoba ini tidak hanya sebatas pada penegakan hukum. Ada juga perang terhadap narkoba sehingga ada upaya pencegahan. Salah satunya seperti adanya edukasi pendidikan anti korupsi di sektor pendidikan, perlu juga di sekolah-sekolah baik dari tingkat dasar, menengah, sampai perguruan tinggi, pendidikan anti narkoba, sehingga anak-anak mengerti terkait dengan bahaya dan ancaman bagi generasi bangsa terkait narkoba itu sendiri.

“Saran saya untuk penegak hukum ya tetap menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya, kemudian tidak hanya tugas sebagai penegak hukum, pencegahan dan pemberantasan narkoba ini merupakan tugas semua orang. Tugas sebagai pendidik, tugas sebagai guru, tugas sebagai mungkin kawan-kawan wartawan, turut serta untuk memerangi narkoba ini karena ini musuh bersama ya tidak hanya musuh atau tugas dari para penegak hukum saja tapi tugas kita bersama dan dengan dibuatnya Undang-Undang No. 35 tahun 2009, dengan adanya ancaman mati, Saya pikir itu menjadi upaya agar tindak pidana narkoba ini tidak menjalar ke semua ranah, sehingga ketika ada eksekusi, ini menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku tindak pidana narkoba lainnya agar tidak mengulangi”, tegas Zainudin.

Exit mobile version