Pemerintah Tetapkan Besar Tunjangan Makan PNS Daerah 2024

0
341

Wawaimedia – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan mulai tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Menurut peraturan tersebut, seluruh PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan yang disesuaikan dengan golongan masing-masing. Besaran tunjangan uang makan berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000 untuk sekitar 22 hari dalam sebulan, tergantung pada golongan PNS. Untuk Golongan I sebesar Rp18.000 – Rp20.000, Golongan II: Rp19.000 – Rp21.000, Golongan III: Rp20.000 – Rp22.000, Golongan IV: Rp22.000 – Rp25.000.