Angkon Muakhi, Budaya Mengangkat Saudara 

1
1734

Tradisi penyelesaian konflik dalam masyarakat adat lampung melalui angkon muakhi  dapat dilakukan yaitu dengan cara mendamaikan kedua belah pihak yang sedang terjadi konflik menjadi saudara angkat. Dengan bersaudara bertujuan agar persengketaan diantara keduanya reda menjadi sebuah kesadaran, baik secara emosional maupun rasional. Menurut adat lampung simbol persaudaraan ini merupakan pertanda pengakuan penuh bahwa kedua belah pihak memiliki hubungan dekat secara lahir maupun batin, tanpa kritik, tanpa rasa curiga, dan hapus semua bentuk perselisihan. Jika telah ditetapkan sebagai dua atau lebih orang bersaudara, maka konsekuensinya siapapun, dari manapun, seperti apapun bentuk, rupa asal usul, mereka tetap saling menghormati, menghargai, toleransi, terbuka, saling membela, melindungi, dan tolong menolong sebagaimana prinsip-prinsip hidup orang lampung yang terkandung dalam nilai-nilai sosial Piil Pesenggiri. 

Baca Juga  BEKADU, BENTUK KESUNGGUHAN MERANAI LAMPUNG UNTUK MENIKAHI MULI PUJAANNYA

Pada umumnya kegiatan Angkon Muakhi yang  terjadi akibat adanya konflik dimulai dengan kegiatan pendekatan dan negosiasi para pihak yang bermasalah. Biasanya sebelum sampai ke tahap pengumuman kemuakhian kepada masyarakat luas khususnya masyarakat adat, para tokoh adat sebelumnya telah melakukan pembicaraan antara keluarga dimana yang mewakili keluarga biasanya seseorang yang berwibawa dalam keluarga atau biasanya diwakili oleh pihak ketiga yang dinilai memiliki kemampuan untuk melakukan mediasi dan negosiasi, terlebih lagi bila peristiwa itu ada korban yang meninggal dunia.

Hubungan saudara angkat sifatnya sakral, karena dalam pengikraran muakhi itu terkandung harapan, janji suci, sumpah setia, dan akan selalu hidup rukun bersama, baik senang maupun susah. Ikrar dalam adat muakhi ini didasarkan pada hukum adat yang berlaku, atas nama keyakinan, Agama (Islam) dan Tuhan Yang Maha Esa secara lahir dan batin. Pengucapan ikrar muakhi adat ini dilakukan bersama atas kesaksian perorangan dan keluarga besar yang terlibat perselisihan/konflik, para penyimbang adat marga kedua belah pihak, dan penyimbang kelompok pemerintah adat.

1 KOMENTAR