Adapun untuk Belanja Daerah telah terealisasi sebesar Rp17.004,01 miliar atau 62,31 persen dari target dan terakselerasi tumbuh sebesar 14,91 persen (yoy). Dari total realisasi Belanja Daerah tersebut diantaranya telah digunakan untuk pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp5.265,46 miliar; Belanja Bantuan Keuangan Bagi Hasil sebesar Rp1.004,68 miliar; Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp2.034,01 miliar; Belanja Jasa sebesar Rp1.866,30 miliar; Belanja Barang sebesar Rp783,50 miliar; dan Belanja Modal Jalan dan Jembatan sebesar Rp909,86 miliar.
Upaya Penurunan Ketimpangan Fiskal Terus Didorong
Dalam rangka mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu: penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Ketimpangan fiskal vertikal merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya kebijakan desentralisasi fiskal dimana sebagian besar kewenangan untuk mengumpulkan penerimaan (pajak) dimiliki oleh pemerintah pusat. Di lain sisi pemerintah daerah diberikan tanggung jawab dan kewenangan untuk melakukan belanja yang melebihi kapasitas mereka untuk mengumpulkan pendapatan asli daerahnya. Adanya perbedaan kewenangan antara penerimaan dan belanja antar pemerintah pusat dan daerah tersebut menyebabkan terjadinya ketimpangan fiskal vertikal.
Selain itu, ketimpangan fiskal juga dapat terjadi antar daerah atau disebut ketimpangan horizontal, yang disebabkan karena perbedaan sumber daya yang tersedia untuk pemerintah daerah sehingga kemampuan suatu daerah untuk menghasilkan pendapatan asli untuk mendorong proses pembangunan juga bervariasi.
Dalam rangka meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, daerah dapat melakukan beberapa opsi yaitu perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, sinergi pendanaan APBD dan Non APBD, serta pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk kemanfaatan lintas generasi. Untuk dapat memanfaatkan ketiga opsi tersebut, diperlukan infrastruktur regulasi sebagai dasar hukum dan tata kelola pelaksanaanya.