Bandarlampung, Wawaimedia_ Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya,Kec Rajabasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung terkait dengan kasus pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa, Lampung.
Dilansir detiknews, Kamis (16/3/2023), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengkonfirmasi bahwa setelah penyelidikan dan penyidikan, Wawan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, oknum Ketua RT tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung. Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polda Lampung telah memeriksa 15 saksi, termasuk saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.
Wawan Kurniawan dijerat dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.