Jakarta, Wawaimedia_Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).
Sebelumnya Johnny pada Selasa dan Rabu masih dalam kapasitas sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel.