Terdakwa Pembunuhan di Way Kanan Ditetapkan Jaksa dengan Tuntutan Pidana Mati

0
82

Blambangan Umpu,Wawaimedia _Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa pembunuhan keji di Way Kanan, Erwinudin Bin Zainuddin, dengan tuntutan pidana mati. Erwinudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana tertulis dalam tuntutan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blambangan Umpu pada Selasa, (16/5/2023).

“Menyatakan terdakwa Erwinudin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian bunyi tuntutan jaksa.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Erwinudin yang menghabisi nyawa ayah dan keluarganya melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan primair.