Blambangan Umpu,Wawaimedia _Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa pembunuhan keji di Way Kanan, Erwinudin Bin Zainuddin, dengan tuntutan pidana mati. Erwinudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana tertulis dalam tuntutan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blambangan Umpu pada Selasa, (16/5/2023).
“Menyatakan terdakwa Erwinudin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Jaksa menyebut bahwa perbuatan Erwinudin yang menghabisi nyawa ayah dan keluarganya melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwinudin dengan pidana mati,” lanjut tuntutan jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Erwinudin tetap berada dalam tahanan dan menyatakan bahwa sejumlah barang bukti harus dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa Erwinudin tetap dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa satu buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter, satu bilah senjata tajam jenis kampak, satu buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter dirampas untuk dimusnahkan,” demikian tertulis dalam tuntutan jaksa.
Peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka Erwinudin terjadi pada Oktober 2021, di mana empat korban, termasuk ayah, ibu, kakak, dan ponakan, tewas dan jasad mereka dibuang ke dalam septic tank.
Pada April 2022, Erwinudin bersama dengan anak kandungnya, Dicky Wahyu Saputra, kembali menghabisi nyawa anggota keluarganya, yaitu adik tirinya, dan jasadnya dikubur di kebun singkong.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terdakwa terkait tuntutan pidana mati tersebut. Diharapkan bahwa proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.