Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka Korupsi Proyek BTS Sebanyak 8 Triliun

Jakarta, Wawaimedia_Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).

Sebelumnya Johnny pada Selasa dan Rabu masih dalam kapasitas sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel.

Proyek BTS yang terkait adalah proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny, telah ditetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Exit mobile version