Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusannya terkait gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
Dalam proses sidang tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan permohonan Anies-Muhaimin di hadapan mereka. Anies-Muhaimin terlihat serius menyimak putusan yang dibacakan oleh Suhartoyo, dengan ekspresi wajah yang terlihat datar.