Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur terus mengambil langkah-langkah proaktif dalam menanggulangi praktik kawin kontrak yang merugikan masyarakat, khususnya para gadis yang rentan menjadi korban. Dalam beberapa tahun terakhir, telah tercatat kasus-kasus serius yang menunjukkan adanya jaringan perdagangan manusia dengan modus operandi kawin kontrak di wilayah ini.
Menurut data yang disampaikan oleh Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lidya Indayani Umar, korban-korban yang terjebak dalam praktik ini kebanyakan adalah gadis-gadis berusia belasan tahun dengan rentang usia antara 17 hingga 19 tahun. Beberapa di antara mereka bahkan masih berstatus sebagai pelajar.
“Praktik kawin kontrak ini merugikan banyak gadis, baik dari latar belakang ekonomi tidak mampu maupun ekonomi berkecukupan. Faktor ekonomi seringkali menjadi penyebab utama, namun ada juga yang terpengaruh oleh gaya hidup hedonistik yang diinginkan,” ujar Lidya Indayani Umar.