Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur terus mengambil langkah-langkah proaktif dalam menanggulangi praktik kawin kontrak yang merugikan masyarakat, khususnya para gadis yang rentan menjadi korban. Dalam beberapa tahun terakhir, telah tercatat kasus-kasus serius yang menunjukkan adanya jaringan perdagangan manusia dengan modus operandi kawin kontrak di wilayah ini.
Menurut data yang disampaikan oleh Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lidya Indayani Umar, korban-korban yang terjebak dalam praktik ini kebanyakan adalah gadis-gadis berusia belasan tahun dengan rentang usia antara 17 hingga 19 tahun. Beberapa di antara mereka bahkan masih berstatus sebagai pelajar.
“Praktik kawin kontrak ini merugikan banyak gadis, baik dari latar belakang ekonomi tidak mampu maupun ekonomi berkecukupan. Faktor ekonomi seringkali menjadi penyebab utama, namun ada juga yang terpengaruh oleh gaya hidup hedonistik yang diinginkan,” ujar Lidya Indayani Umar.
Dalam keterangan resminya, Lidya menjelaskan bahwa bagi gadis-gadis dari keluarga tidak mampu, pernikahan dengan pria asing terlihat sebagai solusi untuk membantu perekonomian keluarga. Namun, pada kenyataannya, mereka terjebak dalam praktik kawin kontrak yang menjanjikan mahar besar.
Sementara itu, bagi gadis-gadis dari keluarga dengan kondisi ekonomi sedang atau berkecukupan, gaya hidup yang mewah dan hedonistik seringkali menjadi alasan utama mereka terlibat dalam praktik ini. Iming-iming uang yang besar dari praktik kawin kontrak mempengaruhi mereka untuk terlibat tanpa memperhitungkan konsekuensi yang akan mereka hadapi.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, melalui Bupati Herman Suherman, telah memberikan respons serius terhadap masalah ini. Meskipun belum ada sanksi hukum yang diterapkan, pemerintah setempat telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang praktik kawin kontrak. Perbup tersebut dijadikan dasar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah praktik tersebut.
Namun, Bupati Herman Suherman juga mengakui keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menindak praktik kawin kontrak tanpa adanya regulasi yang jelas di tingkat pusat. Pemerintah daerah berharap adanya regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam melawan praktik kawin kontrak yang merugikan ini. Edukasi, sosialisasi, dan pembentukan kesadaran kolektif perlu terus ditingkatkan guna melindungi para gadis dari ancaman perdagangan manusia yang tidak manusiawi.