Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusannya terkait gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
Dalam proses sidang tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan permohonan Anies-Muhaimin di hadapan mereka. Anies-Muhaimin terlihat serius menyimak putusan yang dibacakan oleh Suhartoyo, dengan ekspresi wajah yang terlihat datar.
Meskipun dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari hakim MK, Anies tampak sesekali tersenyum dan menganggukkan kepalanya saat Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan keterangan dissenting opinion-nya.
Namun, pada akhirnya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar setelah mempertimbangkan berbagai dalil yang diajukan.
“MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
MK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk diterima.