Randis Pasangan Bendera Partai, DPRD Bandar Lampung Tegaskan ASN harus Netral

0
140

“Kalau simpatisan, itu boleh saja, tetapi jika sampai memasang atribut atau sejenisnya, itu sudah melampaui batas,” jelasnya.

Sidik juga mengapresiasi tindakan Bawaslu yang meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti kasus pemasangan bendera partai yang melibatkan dua pemangku jabatan berstatus ASN.

“Mudah-mudahan apa yang telah terjadi tidak terulang di masa depan, agar situasinya tetap kondusif,” tegasnya.