Bandarlampung, Wawaimedia_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjadikan kejadian pemasangan bendera partai pada kendaraan dinas (randis) sebagai pelajaran. Sidik Efendi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN sesuai dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Karena kan sudah jelas yang berkaitan dengan netralitas ASN itu diatur oleh undang-undang,” ujar Sidik kepada harianmomentum.com pada Minggu (21/5/2023).
Sidik menjelaskan bahwa ASN terikat dengan norma-norma dan undang-undangan, sehingga keterlibatan dalam politik praktis dibatasi. Meskipun ASN juga diawasi oleh Inspektorat, pengawasan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) berada di bawah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).