Bandarlampung, Wawaimedia_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjadikan kejadian pemasangan bendera partai pada kendaraan dinas (randis) sebagai pelajaran. Sidik Efendi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN sesuai dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Karena kan sudah jelas yang berkaitan dengan netralitas ASN itu diatur oleh undang-undang,” ujar Sidik kepada harianmomentum.com pada Minggu (21/5/2023).
Sidik menjelaskan bahwa ASN terikat dengan norma-norma dan undang-undangan, sehingga keterlibatan dalam politik praktis dibatasi. Meskipun ASN juga diawasi oleh Inspektorat, pengawasan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) berada di bawah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau simpatisan, itu boleh saja, tetapi jika sampai memasang atribut atau sejenisnya, itu sudah melampaui batas,” jelasnya.
Sidik juga mengapresiasi tindakan Bawaslu yang meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti kasus pemasangan bendera partai yang melibatkan dua pemangku jabatan berstatus ASN.
“Mudah-mudahan apa yang telah terjadi tidak terulang di masa depan, agar situasinya tetap kondusif,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (8/5), beredar rekaman video yang menunjukkan armada dinas penerangan jalan umum (PJU) milik Pemerintah Kota Bandarlampung dengan plat nomor BE 9950 AZ memasang spanduk Partai Nasdem di Jalan Z.A Pagar Alam.
Dalam video berdurasi satu menit 30 detik tersebut, terlihat dua petugas menggunakan kendaraan dinas PJU untuk memasang spanduk Partai Nasdem pada sebuah tiang.
“Mobil pasang bendera partai, mobil pemerintah pasang bendera partai. Lihat tuh mobil pemerintah pasang bendera partai,” ujar seseorang yang merekam petugas PJU.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan netralitas ASN dalam kehidupan politik, sehingga situasi tetap kondusif dan menghindari pelanggaran aturan yang berlaku.