Potongan Gaji untuk Tapera: Aleg PKS Desak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah, Gen Z, dan Pekerja Mandiri

0
83

Jakarta (28/05) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, merespon revisi peraturan pemerintah mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah telah mengubah PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan ini, ada dua kategori peserta Tapera: Pekerja dan Pekerja Mandiri. Mereka yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Sementara itu, mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan tetapi boleh menjadi peserta. Peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Pemotongan gaji untuk Tapera telah berlaku sejak 2020, dengan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji, dimana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh 3% simpanan ditanggung sendiri.

Baca Juga  Jokowi Akan Datang, Gubernur Arinal Langsung Meninjau Satu Ruas Jalan Rusak di Lampung Tengah

Perubahan signifikan terdapat pada Pasal 15 ayat (5a), yang mengatur dasar perhitungan simpanan pekerja mandiri berdasarkan penghasilan yang dilaporkan, dan Pasal 15 ayat (4) huruf d, yang kini diatur oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan sekarang bertanggung jawab atas perhitungan simpanan peserta pekerja dari berbagai badan usaha, menggantikan kementerian terkait sebelumnya.