Jakarta (12/09) — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyetujui revisi Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Amin, revisi ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi Presiden dalam mengelola pemerintahan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Amin menjelaskan bahwa sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34, namun dengan adanya revisi, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip good governance.
“Dengan revisi ini, Presiden dapat membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan, guna mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Amin di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/9/2024).