Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Fraksi PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara: Amin Ak Paparkan Alasan dan Implikasi

Jakarta (12/09) — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyetujui revisi Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Amin, revisi ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi Presiden dalam mengelola pemerintahan sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Amin menjelaskan bahwa sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34, namun dengan adanya revisi, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip good governance.

“Dengan revisi ini, Presiden dapat membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan, guna mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Amin di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/9/2024).

Fraksi PKS menilai perubahan UU Kementerian Negara diperlukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapus penjelasan Pasal 10. Amin menambahkan bahwa revisi ini juga menyertakan penambahan Pasal 6A di antara Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 6A memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan kebutuhan pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu, selama tetap sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3).

Amin juga menyoroti penambahan Pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal ini memberikan Presiden kewenangan untuk melakukan perubahan unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

“Pasal 9A tidak menghambat pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi. Presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengganggu efektivitas pemerintahan,” terang Amin.

Dengan perubahan ini, Fraksi PKS berharap UU Kementerian Negara dapat lebih adaptif dan mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang baik dan efektif.

Exit mobile version