Jakarta (28/05) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, merespon revisi peraturan pemerintah mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah telah mengubah PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Dalam aturan ini, ada dua kategori peserta Tapera: Pekerja dan Pekerja Mandiri. Mereka yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Sementara itu, mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan tetapi boleh menjadi peserta. Peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Pemotongan gaji untuk Tapera telah berlaku sejak 2020, dengan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji, dimana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh 3% simpanan ditanggung sendiri.
Perubahan signifikan terdapat pada Pasal 15 ayat (5a), yang mengatur dasar perhitungan simpanan pekerja mandiri berdasarkan penghasilan yang dilaporkan, dan Pasal 15 ayat (4) huruf d, yang kini diatur oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan sekarang bertanggung jawab atas perhitungan simpanan peserta pekerja dari berbagai badan usaha, menggantikan kementerian terkait sebelumnya.
Suryadi menegaskan bahwa perubahan aturan ini akan berdampak luas. Oleh karena itu, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan agar aturan ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Pertama, Suryadi menyoroti kelas menengah yang sudah memiliki rumah namun tetap diwajibkan mengikuti program ini. Fraksi PKS mengusulkan agar mereka dibantu membeli properti produktif seperti ruko. Menurut penelitian LPEM FEB UI tahun 2023, kebijakan ekonomi saat ini cenderung mengabaikan kelas menengah, padahal mereka merupakan motor utama pembangunan jangka panjang.
Kedua, terkait pekerja mandiri dengan pendapatan tidak tetap, Fraksi PKS meminta agar iuran mereka diatur dengan bijaksana oleh BP Tapera, sehingga tidak memberatkan mereka.
Ketiga, Fraksi PKS menyoroti penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Batasan penghasilan maksimal MBR yang diatur dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 perlu dikaji ulang untuk memastikan rumah bersubsidi tidak terbengkalai.
Keempat, Fraksi PKS meminta evaluasi pelaksanaan Tapera sejak 2020, terutama terkait kemudahan pencairan dana bagi peserta yang sudah pensiun atau berdomisili di daerah.
Terakhir, Fraksi PKS menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemupukan dana Tapera. Pemilihan manajer investasi BP Tapera harus transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan dana seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
“FPKS mendesak agar dana Tapera tidak digunakan dalam proyek berisiko tinggi seperti proyek IKN atau dialokasikan ke program pemerintah lainnya,” tutup Suryadi.