Jakarta_ Anggota DPR RI Dr. Almuzzamil Yusuf, M. Si dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan bahwa Indonesia secara konstitusi menolak segala bentuk kampanye ataupun perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
Dalam sidang paripurna DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengatakan HAM Indonesia bukan HAM liberal, HAM Indonesia adalah HAM Ketuhanan sebagaimana diatur dalam Ideologi bangsa Pancasila Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut Almuzzammil Yusuf menyampaikan Penolakan ini berbasis pada UUD Pasal 29 ayat 1 dan 2 serta cita – cita pendidikan nasional Pasal 31 ayat 3 yang diamatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
“Penolakan ini bukan hanya di negara yang menghormati agama, bahkan negara barat pun menolak dengan menyatakan bahayanya gerakan ini merusak generasi baru, anak – anak tidak mengenal jenis kelaminnya. Bahkan sudah memasuki tahap tidak perlu dicatat apa jenis kelaminnya ketika lahir agar mereka yang memilih di usia 17 tahun”. Kata Almuzzammil Yusuf pada Kamis (13/7/2023).
Beredar kabar pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta akan dibatalkan, Almuzzammil Yusuf tetap mengingatkan agar pemerintah dapat menjamin tidak terjadi hal – hal yang merusak generasi Indonesia yang tidak sesuai dengan Ideologi bangsa.