Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Habib Aboe: Perkuat Struktur Kelembagaan dan Berikan Layanan Prima kepada Masyarakat dalam Soal Revisi UU Polri

Jakarta (28/05) — Menyikapi rencana revisi undang-undang Polri yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI dan Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboebakar Alhabsyi, atau yang akrab disapa Habib Aboe, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Menurutnya, urgensi perbaikan UU Polri sedang dipelajari, terutama mengingat berbagai perkembangan di masyarakat.

“Salah satu contohnya adalah nomenklatur restorative justice yang belum diatur dalam UU Polri, meskipun sudah diterapkan di lapangan dengan menggunakan Perpol No 8 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya,” jelasnya.

Habib Aboe menambahkan bahwa masukan untuk memasukkan nomenklatur tersebut ke dalam UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam penyelesaian persoalan pidana layak dipertimbangkan.

“Dalam hal ini, perlu dipelajari lebih lanjut mengenai batasan dan ketentuan pelaksanaan skim restorative justice,” tambahnya.

Selain itu, isu lain yang sedang didalami adalah mengenai batas usia anggota Polri.

“Saat ini, batas usia pensiun untuk anggota Polri adalah 58 tahun. Namun, ada usulan untuk memperpanjang usia pensiun tersebut,” ujarnya.

Habib Aboe menekankan pentingnya telaah mendalam terhadap usulan perpanjangan usia pensiun tersebut agar tidak mengganggu atau merusak sistem merit yang ada di Polri.

“Issu ini perlu diperhatikan karena tahun lalu, Kompolnas melaporkan adanya 700 personel dengan pangkat Kombes dan 100 dengan pangkat Brigjend yang memiliki status non job. Situasi seperti ini harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan batas usia pensiun dalam UU Polri,” katanya.

Habib Aboe menegaskan bahwa revisi UU Polri harus bertujuan untuk memperkuat struktur kelembagaan Polri sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Exit mobile version