“Tadi sudah dijemput kasi Propam dan diserahkan ke Polsek Kedaton, iya benar anggota Polsek Jabung. Karena TKP Kedaton penyelidikan dan penyidikannya diserahkan kepada Polsek Kedaton,” kata Kompol Sugandhi.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukumnya.
“Kami akan mengikuti proses hukumnya,” kata Kompol Sugandhi.
Ia mengatakan, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti bersalah maka kami ambil tindakan tegas.
“Adapun tindakan tegas yang akan kami ambil yakni kami akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kompol Sugandhi.
Ia mengatakan, polisi dengan tegas akan memecat oknum tersebut apabila hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti unsur pidananya.