Proyek BTS yang terkait adalah proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.