Melestarikan Budaya Lampung, Menyatukan Semangat Kebangsaan

0
194

Namun, berbeda dengan Jogjakarta, adat dan budaya Lampung saat ini kurang mendapat tempat di hati masyarakat secara luas. Hanya sebagian kecil masyarakat adat yang memahami dan mempraktikkan nilai-nilai tersebut. Bahkan, banyak yang jauh dari akses kekuasaan dan ekonomi, sehingga pelestarian budaya menjadi tantangan tersendiri.

Sebagai contoh, Lima Falsafah Hidup Lampung yang seharusnya menjadi pedoman bersama masyarakat Lampung belum sepenuhnya diamalkan:

  1. Nemui-nyimah: Ramah tamah dan sopan santun.
  2. Sakai sambayan: Gotong royong dan kerja sama.
  3. Pi’il pesenggiri: Menjaga harga diri.
  4. Nengah nyappukh: Toleransi dan kolaborasi dengan semua pihak.
  5. Bejuluk beadok: Menghormati peran dan posisi seseorang sesuai dengan gelarnya.

Perda No. 11 Tahun 2024: Harapan yang Harus Diwujudkan

Pemerintah Provinsi Lampung telah menunjukkan komitmen untuk melestarikan budaya melalui Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung. Namun, langkah ini harus didukung dengan sosialisasi yang lebih masif dan pelaksanaan yang nyata. Kita tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi. Miris rasanya jika para pengambil kebijakan, baik bupati, wali kota, maupun anggota DPRD, bahkan tidak mengetahui adanya perda ini.