Larang Pengadilan Mengabulkan Permohonan Pencatatan Nikah Beda Agama, Advokat Muda Lampung : Langkah MA Tepat

0
592

Mahkamah Agung melalui SEMA No 2 Tahun 2023 resmi melarang Pengadilan yang berada dibawah Yurisdiksinya untuk mengabulkan setiap permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda Agama.

SEMA yang terbit pada 17 Juli 2023 kemarin merupakan jawaban atas kisruh yang ditimbulkan akibat putusan putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. yang di mohonkan Pasangan JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW yang beragama Islam.