Mahkamah Agung melalui SEMA No 2 Tahun 2023 resmi melarang Pengadilan yang berada dibawah Yurisdiksinya untuk mengabulkan setiap permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda Agama.
SEMA yang terbit pada 17 Juli 2023 kemarin merupakan jawaban atas kisruh yang ditimbulkan akibat putusan putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. yang di mohonkan Pasangan JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW yang beragama Islam.
Advokat Muda Lampung, Sultan, S.H.,M.H dalam keterangannya menyatakan, hal ini adalah langkah tepat yang diambil Mahkamah Agung untuk menghindari keresahan di masyarakat dan menganggu keharmonisan antar umat beragama.
Sultal yang juga menjabat sebagai direktur PAHAM Lampung Periode 2018-2021 ini juga mengungakapkan, MUI telah berulangkali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam kemudian MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama jadi sudah selayaknya setiap permohonan terkait ini di tolak.
“Meskipun SEMA ini tidak bisa membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tetapi setidaknya SEMA ini mengikat bagi Hakim tingkat pertama maupun banding untuk menolak permohonan yang masuk kedepan nya terkait pencatatan nikah beda agama tanpa harus terikat atas Putusan PN Jakpus sebagai Yurisprudensi dalam memutus permohonan yang sama kedepannya.” kata dia.