KPU RI TELAH MENETAPKAN JUMLAH DAPIL DAN ALOKASI JUMLAH KURSI DI PROVINSI LAMPUNG

0
461

Jakarta, Wawaimedia – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) & Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten dan Kota Bandar Lampung , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tidak ada perubahan pada jumlah dapil dan alokasi jumlah kursi di Provinsi Lampung.

Adapun untuk Dapil 1 DPR RI (10 Kursi) meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Metro. Selanjutnya, Dapil 2 DPR RI (10 Kursi) meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji dan Lampung Utara.