Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

KPU RI TELAH MENETAPKAN JUMLAH DAPIL DAN ALOKASI JUMLAH KURSI DI PROVINSI LAMPUNG

Jakarta, Wawaimedia – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) & Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten dan Kota Bandar Lampung , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tidak ada perubahan pada jumlah dapil dan alokasi jumlah kursi di Provinsi Lampung.

Adapun untuk Dapil 1 DPR RI (10 Kursi) meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Metro. Selanjutnya, Dapil 2 DPR RI (10 Kursi) meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji dan Lampung Utara.

Pada Pemilihan DPRD Provinsi terbagi menjadi 8 Dapil dengan total 85 kursi. Dapil 1 yaitu Kota Bandar Lampung, Dapil 2 yaitu Lampung Selatan, Dapil 3 meliputi Pesawaran, Pringsewu, dan Kota Metro, Dapil 4 meliputi Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat, Dapil 5 meliputi Way Kanan dan Lampung Utara, Dapil 6 meliputi Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Dapil 7 yaitu Lampung Tengah, dan Dapil 8 yaitu Lampung Timur

Untuk pemilihan DPRD Kota Bandar Lampung dibagi kedalam 6 dapil dengan total 50 kursi. Di antaranya, Dapil 1 (8 kursi) meliputi Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara dan Telukbetung Timur.

Selanjutnya, Dapil 2 (8 kursi) meliputi Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, dan Enggal. Dapil 3 (8 kursi) meliputi Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.

Dapil 4 (8 kursi) meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu, Wayhalim. Dapil 5 (9 kursi) meliputi wilayah Sukarame, Tanjung Seneng, dan Sukabumi. Dapil 6 (9 kursi) meliputi wilayah Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tersebut diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

 

Exit mobile version