Dapil 4 (8 kursi) meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu, Wayhalim. Dapil 5 (9 kursi) meliputi wilayah Sukarame, Tanjung Seneng, dan Sukabumi. Dapil 6 (9 kursi) meliputi wilayah Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tersebut diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.