Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan daftar calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung yang akan bertarung pada pemilu 2024 mendatang. Jumlah Caleg yang telah ditetapkan oleh KPU Lampung adalah sebanyak 952 orang, dan hal ini diumumkan dalam Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Lampung di kantor KPU Lampung pada Jumat, 3 November 2023.
Pembagian Caleg Menurut Jenis Kelamin
Dalam penetapan ini, KPU Lampung telah membagi Caleg berdasarkan jenis kelamin. Terdapat 589 Caleg laki-laki dan 363 Caleg perempuan. Penyelenggara pemilu ini telah menjalankan proses seleksi ketat untuk memastikan Caleg yang akan bertarung pada pemilu 2024 memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pengumuman Daftar Calon Tetap
Mengikuti penetapan DCT ini, KPU Lampung akan mengumumkan daftar ini mulai Sabtu, 4 November 2023, di laman resmi KPU serta melalui media massa. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai nama-nama Caleg yang akan berkompetisi pada pemilu mendatang.
Calon yang Tidak Memenuhi Syarat
Dalam penjelasannya, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung, Ismanto, menyebutkan bahwa dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang mencapai 954 orang, DCT memiliki total 952 Caleg. Dengan kata lain, ada dua Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu Caleg yang TMS berasal dari partai PPP karena tidak melanjutkan tahapan yang ditentukan. Sementara itu, ada satu Caleg ganda yang juga tergolong TMS, yakni berasal dari partai PKB dan Demokrat.
Menanti Ajang Pemilu 2024
Dengan penetapan DCT ini, persiapan menuju pemilu tahun 2024 semakin matang. Masyarakat Lampung akan segera mengetahui siapa saja yang akan menjadi wakil mereka di DPRD Provinsi Lampung. Proses pemilihan nanti akan menjadi wadah untuk masyarakat Lampung untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili kepentingan mereka di tingkat legislatif.