Ali Samsuri mengungkapkan bahwa timah yang diterima PT Timah berasal dari penambangan ilegal di kawasan milik PT Timah sendiri. Hal ini menyebabkan korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Klarifikasi ini penting agar fakta persidangan menjadi terang-benderang. Dalam persidangan, secara tegas dinyatakan oleh saksi bahwa Presiden Jokowi meminta agar tambang timah ilegal ini diubah menjadi legal,” ungkap Mulyanto.
Akibat dari arahan tersebut, PT Timah memberikan kesempatan kepada mitra pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal. Padahal, bijih timah tersebut diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.