Jakarta (12/09) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Mulyanto menilai bahwa keterangan Jokowi sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Menurut Mulyanto, Jaksa harus berani mendalami keterangan saksi Ali Samsuri, mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, yang menyebut bahwa Jokowi memerintahkan pimpinan PT Timah untuk menerima timah dari penambang ilegal guna meningkatkan produksi.
Ali Samsuri mengungkapkan bahwa timah yang diterima PT Timah berasal dari penambangan ilegal di kawasan milik PT Timah sendiri. Hal ini menyebabkan korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Klarifikasi ini penting agar fakta persidangan menjadi terang-benderang. Dalam persidangan, secara tegas dinyatakan oleh saksi bahwa Presiden Jokowi meminta agar tambang timah ilegal ini diubah menjadi legal,” ungkap Mulyanto.
Akibat dari arahan tersebut, PT Timah memberikan kesempatan kepada mitra pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal. Padahal, bijih timah tersebut diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menegaskan bahwa keterangan ini merupakan titik krusial dari kasus korupsi timah yang telah menjerat 22 tersangka. “Pengadilan harus memanggil Jokowi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Mulyanto.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, disebutkan bahwa Jokowi memerintahkan agar penambang ilegal di Bangka Belitung diakomodir agar tidak diburu aparat, seperti dilaporkan oleh Kompas.com (11/09/2024).
Sebagai tambahan, IUJP merupakan program PT Timah untuk meningkatkan produksi dengan menggandeng pihak swasta sebagai mitra. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa mitra IUJP membeli bijih timah dari penambang ilegal, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sejauh ini, terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.