Bandarlampung, Wawaimedia_ Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh influencer TikTok Bima Yudho Saputro, yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut Kepala Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan tinjauan kasus dan memeriksa beberapa saksi ahli. Polisi juga memeriksa pelapor, Ginda Ansori.
“Setelah melakukan tinjauan kasus untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan atau tidak, disimpulkan bahwa ini bukan tindakan kriminal,” kata Pandra kepada wartawan pada Selasa (18/4/2023).
Setelah menemukan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Pandra menjamin bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan bahwa Polda Lampung telah melakukan proses penyelidikan yang transparan dan adil dengan memegang prinsip praduga tak bersalah.
“Kami telah menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan, karena bukti yang kami dapat menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor bukan tindakan kriminal,” katanya.
Sebelumnya, seorang pengacara dari Lampung, Gindha Ansori, secara resmi melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung atas dugaan ujaran kebencian, setelah ia membuat komentar yang menyiratkan bahwa Lampung adalah provinsi iblis (Dajjal) dalam video TikTok berjudul “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju” di akun @awbimaxreborn miliknya. Bima mengkritik infrastruktur Lampung, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola, birokrasi, dan pertanian dalam video tersebut, serta membuat komentar sinis tentang buruknya kondisi jalan di provinsi tersebut. Namun, beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, telah meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut, dengan menganggap bahwa kritik Bima masih dalam koridor kebebasan berbicara.