Bandarlampung, Wawaimedia_ Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh influencer TikTok Bima Yudho Saputro, yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut Kepala Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan tinjauan kasus dan memeriksa beberapa saksi ahli. Polisi juga memeriksa pelapor, Ginda Ansori.
“Setelah melakukan tinjauan kasus untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan atau tidak, disimpulkan bahwa ini bukan tindakan kriminal,” kata Pandra kepada wartawan pada Selasa (18/4/2023).