Mengenai aturan kampanye di luar jadwal, Herwyn menjelaskan, sebagai upaya peserta pemilu baik parpol maupun calon perseorangan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal ini menurutnya merujuk ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 1 angka 27, Pasal 279 ayat (2), Pasal 279 ayat (3), dan Pasal 279 ayat (4) UU 7/2017.
Dia menuturkan, penerapan ketentuan ini masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, sehubungan dengan adanya kegiatan parpol peserta pemilu yang melakukan kegiatan sosialisasi. “Hal-hal apa saja yg dibatasi dalam kegiatan sosialisasi yang tidak dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal yang berakibat pada perbuatan tindak pidana pemilu ataupun kegiatan sosialisasi yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu, tegas dia.
Source :bawaslu.go.id