Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan adanya isu krusial mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal setelah KPU menetapkan partai politik (parpol) calon perserta Pemilu 2024. Menurutnya KPU perlu membuat pengaturan yang jelas mengenai aktivitas sosialisasi parpol yang diperbolehkan.
“Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/12/2022).
Doktor Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya ini menyatakan berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.