JAKARTA — PDI Perjuangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal partai politik (parpol) dalam mengusung calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024. Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menilai, putusan tersebut membuka peluang bagi partai-partai peserta pemilihan umum (pemilu) untuk mengusung kader-kadernya secara mandiri.
“PDI Perjuangan, akan mempersiapkan kader-kadernya sendiri,” ujar Ganjar melalui pesan teks kepada Republika, pada Selasa (20/8/2024).
Putusan MK tersebut, diyakini akan membuka konstelasi politik baru dalam Pilkada serentak 2024. Terutama dalam Pilkada DKI Jakarta, yang belakangan mengurung PDI Perjuangan sendirian lantaran tak memiliki kawan berkoalisi untuk mengusung pasangan calon gubernur (cagub), dan calon wakil gubernur (cawagub).
Menurut Ganjar, dari putusan MK tentang ambang batas minimal baru dalam pengusungan calon kepala daerah (cakada) tersebut, di Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan akan segera memutuskan siapa yang akan disorongkan sebagai cagub dan cawagub. Ganjar mengakui, adanya aspirasi publik yang tinggi terhadap pencaguban Anies Baswedan, pascapejawat itu ditinggalkan partai-partai pendukung.
Belakangan bahkan menguat spekulasi agar PDI Perjuangan ‘mengawinkan’ Anies Baswedan dengan Rano Karno yang merupakan kader Banteng Moncong Putih dari Banten. Akan tetapi, kata Ganjar, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tersebut, ada juga kemauan keras di internal partainya, untuk mengusung cagub-cawagub dari kader sendiri.
“Kami (PDI Perjuangan) mendorong kader sendiri,” kata Ganjar melihat peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan-Rano Karno.
Pun ketika ditanya apakah Ganjar sendiri sebagai kader tulen PDI Perjuangan, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang bakal diajukan untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024. “Kalau saya, kan sudah cukup. Ada aturan dan etika yang harus diikuti,” ujar Ganjar.