Fahri Hamzah Ngeluh dan Protes ke MK, Putusan Soal Pilkada di Luar Permohonan

0
141

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengungkapkan Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024 atau jauh sebelum riuh pemilihan kepala daerah (Pilkada). Fahri menyebut materi gugatan adalah khusus untuk partai non-seat agar suara sahnya dijadikan threshold meski tak ada kursi.

“Jadi suara sah non-seat dimasukan dalam syarat perhitungan 25 persen suara sah,” kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga  Pentingnya Independensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Menurut Dr. Zainudin Hasan dari Universitas Bandar Lampung

Oleh karena itu, Fahri menyebut materi gugatan sama sekali tidak menyentuh syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara sah. Fahri menganggap putusan MK malah keluar dari yang dimohonkan.

“Tapi MK membuat ultra petita atas sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat dengan menurunkan threshold (batas) suara sah dari 25% menjadi tergantung jumlah penduduk,” ujar Fahri.