Pentingnya Independensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Menurut Dr. Zainudin Hasan dari Universitas Bandar Lampung

0
1096
Dr. Zainudin Hasan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Bandar Lampung – Pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2024, telah dilantik Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029 di Jakarta. Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 906 Tahun 2024 yang mengatur tentang keanggotaan tim seleksi. Tim ini terdiri dari lima anggota dari berbagai latar belakang profesi, antara lain Fitri Yanti, Achmad Moelyono, Hervin Yoki Pradikta, Samsuar, dan Siti Khoiriah, yang dipilih melalui pengumuman Nomor 87/SDM.12-Pu/04/2024.

Namun, berbagai isu mengenai independensi tim seleksi ini telah mencuat di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, Dr. Zainudin Hasan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, menekankan bahwa untuk memastikan Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, memiliki kapabilitas, dan akuntabilitas yang tinggi.