Data menunjukkan bahwa selama lebih dari 20 tahun terakhir, tingkat party id Indonesia sangat rendah, yaitu di kisaran 10-15 persen saja. Artinya, hampir 90 persen pemilih tidak punya ikatan emosional dan psikologis.
Data elektabilitas partai-partai politik menjelang 2024 yang beredar di publik menunjukkan tingkat dan pola dukungan yang mirip dengan 2019. Partai-partai yang diperkirakan lolos ke parlemen nasional juga tidak banyak berubah.
Apakah hal ini menunjukkan bahwa sistem kepartaian di negara kita sudah mulai stabil?
Sejak demokratisasi 1998, Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pemilu legislatif dan segera akan menyelenggarakan yang keenam pada 2024. Setelah hampir 25 tahun penyelenggaraan pemilu berkala dan demokratis, sudah tepat untuk menanyakan, apakah sistem kepartaian suatu negara sudah stabil atau belum.
Sistem kepartaian adalah aspek sangat penting politik suatu negara yang demokratis. Ia memiliki dua makna. Pertama, jumlah partai yang ada dan efektif dalam sistem. Kedua, pola interaksi (kompetisi ataupun koalisi) antarpartai dalam sistem. Jumlah partai dan pola kompetisinya memengaruhi peta politik dan pola pengambilan keputusan politik, baik dalam pemilu, dalam lembaga legislatif, maupun hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Dengan kata lain, sistem kepartaian memengaruhi kebijakan publik atau tindakan negara/pemerintah yang dihasilkan dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Jika sistem kepartaian stabil, proses politik dan pengambilan kebijakan politik/pemerintahan juga cenderung akan lebih stabil. Sebaliknya, jika labil, kebijakan yang dihasilkan pemerintah juga cenderung mudah berubah dan tak tentu arah.
Menjelang pelaksanaan pemilu nasional keenam, jawaban atas pertanyaan tentang stabil tidaknya sistem kepartaian Indonesia masih antara ya dan tidak. Jawabannya ya karena data menunjukkan adanya gejala atau indikator terjadinya stabilitasi sistem kepartaian. Jawabannya juga bisa tidak karena data juga menunjukkan masih adanya gejala sebagai sistem yang labil.
Meminjam istilah dari Luna dan Altman (2011), ada kecenderungan Indonesia memiliki sistem kepartaian stabil, tetapi kurang berakar (uprooted but stable party system).